PANDUAN DOKTER GIGI DALAM ERA NEW NORMAL
Abstract
KATA PENGANTAR
PENGURUS BESAR PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA Dimulai akhir Desember 2019 terjadi wabah virus baru di dataran china terkhusus di daerah Wuhan, yang secara cepat menyebar diluar China bahkan dalam waktu 2 bulan hampir seluruh dunia terinfeksi COVID-19, sehingga WHO menyatakan Outbreak COVID-19 Global Pandemic. Pada tanggal 2 maret 2020 Indonesia mengumumkan dimulainya kejadian wabah di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, dalam waktu singkat kurang 1 bulan, 34 provinsi terdeteksi COVID-19. Oleh karena Presiden RI menyatakan bencana nasional non alam, maka dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diawali oleh BNBP dari tingkat pusat hingga wilayah provinsi. Dengan adanya beberapa korban dokter gigi yang meninggal dunia akibat COVID-19, maka Kepala BNPB dan Kementerian Kesehatan menghimbau agar dokter gigi yang berisiko tinggi tertular COVID-19 saat memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, untuk sementara menghentikan pemberian pelayanan kecuali untuk kasus-kasus emergensi. Hampir 4 bulan para dokter gigi tidak praktik, tidak memberikan pelayanan langsung ke pasien, dan tidak dapat mengamalkan ilmu dan kompetensi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Banyak permintaan dan keluhan dari masyarakat, klinik, rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan agar para dokter gigi segera dapat berpraktik kembali, karena masyarakat kesulitan mendapatkan perawatan. Seiring dengan wacana Pemerintah menerapkan Kehidupan Normal Baru, atau Adaptasi Kebiasaan Baru yang dikenal dengan sebutan era New Normal, PB-PDGI memberikan kesempatan kepada dokter gigi seluruh Indonesia untuk memulai praktik kembali dengan berbagai ketentuan yang harus ditaati. Ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi dokter gigi dan tenaga kesehatan pendukung agar tidak tertular COVID-19, serta menghindari adanya infeksi silang di ruang tempat praktik. Dengan diterbitkan dan diberlakukannya Buku Panduan Dokter Gigi Dalam Era New Normal, maka dimulailah para dokter gigi Indonesia untuk berpraktik kembali. Buku ini memuat panduan secara lengkap, selain ketentuan berpraktik kembali di era new normal, tetapi juga tentang manajemen pembiayaan dan upaya promotif Kesehatan Gigi dan Mulut, yang didukung oleh literatur ilmiah yang kuat, sehingga dapat menjadi referensi bagi siapapun untuk penulisan ilmiah maupun penelitian. Ketua umum PB-PDGI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim penulis buku Panduan Dokter Gigi Di Era New Normal, dengan dedikasi yang tinggi pula dan jerih payahnya mencari literatur, siang dan malam menyusun kata demi kata yang dirangkai menjadi kalimat-kalimat hingga terwujudnya buku ini yang menjadi pedoman bagi dokter gigi se-Indonesia untuk berpraktik di era new normal. Dengan penuh harapan, agar dokter gigi Indonesia dapat menggunakan buku ini secara bijak dan tidak menjadi keterpaksaan. Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua dan memberikan yang terbaik.. Aamiin...Aamiin... Ya Robbal ‘alamin.
Demikian terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2020
Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., SpBM(K),MM
Ketua Umum PB-PDGI
Editor:
1. Indrayadi Gunardi, drg., Sp.PM
2. Dr. Armelia Sari Widyarman, drg., M.Kes. PBO
3. Prof. Rahmi Amtha, drg., MDS., Sp.PM, Ph.D.
4. Iwan Dewanto, drg., MMR., Ph.D
Published
2020-11-04
How to Cite
AMTHA, Rahmi et al.
PANDUAN DOKTER GIGI DALAM ERA NEW NORMAL.
Monograph Press, [S.l.], v. 1, n. 1, nov. 2020.
Available at: <http://jurnal.pdgi.or.id/index.php/monograph/article/view/601>. Date accessed: 21 nov. 2024.
doi: https://doi.org/10.32793/monograph.v1i1.601.
Section
Articles